![]() |
Informasi Diketahui Para Awak Media menerima laporan yang disampaikan oleh salah seorang Orang Tua Siswa SMP Negeri 3 Sepauk Kabupaten Sintang.
Setelah menerima Informasi Tim Awak Media Melakukan penelusuran atau konfirmasi ke pihak SMP Negeri 3 Sepauk.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sepauk Rama Widiyawati S.Pd Menjelaskan, " Memang benar pak adanya Pungutan terhadap Siswa yang Baru Masuk Tahun Ajaran 2019/2020 sebesar Rp 1.125.000,00 untuk kepentingan Siswa Siswi dengan membeli 1 Pasang Baju Putih Biru, 1 Pasang Baju Batik, 1 pasang Baju Pramuka, 1 pasang Baju Olahraga, dan membeli Atribut Sekolah Berupa Topi, Dasi, Ikat Pinggang, jelas Rama Widiyawati S.Pd saat di temui tim Awak Media di Ruang kerjanya 28/08/2019.
Rama Widiyawati menambahkan Pungutan tersebut dilakukan oleh Panitia yang telah dibentuk oleh pihak Sekolah SMP N 3 Sepauk dan dikoordinir langsung oleh kepala Sekolah tanpa melibatkan Komite Sekolah Dan itu Bukan Pungutan, kata Kepala Sekolah Rama.
Ketika Awak Media menanyakan mengenai Rincian Harga per Satu Pasang Baju Siswa/i dan dimana Baju tersebut dipesan, Kepala Sekolah tertutup informasi atau Enggan menjawab ( Tidak tau, silahkan tanya Ketua Panitia), ungkap Rama Widiyawati.
Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus mengatakan bahwa untuk yang sifatnya kepentingan Anak, seperti Pakaian Seragam karena itu untuk disiplin dan Kerapian anak itu silahkan tetapi bersama Komite, singkatnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya 28/8/19.
( red tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »