Herkulanus
S14n Sintang - Indikasi Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Linggam Permai Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaporkan oleh Tokoh masyarakat Desa Linggam Permai Kecamatan kayan Hilir, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat kepihak Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang,Bupati Sintang, Komisi A DPRD Sintang, dan Pemdes Kabupaten Sintang pada tanggal 14 April 2020 lalu Belum menuai titik terang, Sementara Inspektorat Kabupaten Sintang telah melakukan Audit pada 21 September 2020 lalu, Ajaibnya Proses Hukum Tidak Berjalan dan Hanya Uang yang diduga Fiktif Rp 348.273.000 juta tersebut hanya diperintahkan Inspektorat di setor Ke Kas Negara, Demikian Disampaikan Herkulanus Selaku perwakilan Masyarakat Kepada pada para Awak media pada Rabu 11 November 2020 di Sintang.Ia menjelaskan Dari Hasil temuan Inspektorat, ada beberapa Item kegiatan Yang diduga Fiktif atau tidak direalisasikan oleh kepala Desa Linggam Permai di Tahun Anggaran 2019 yaitu,
1. Pembagunan Lapangan Sepak Bola Desa Linggam Permai Rp 254.332.000 Rupiah.
2. Pembangunan Tangga MCK Desa Rp 1.350.000 Rupiah
3. Pembangunan Goronng gorong Rp 10.430.000 Rupiah
4. Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rp 47.811.000 Rupiah
5. Anggaran Belanja Operasional Pemerintahan Desa Rp 11. 200.000 Rupiah
6. Anggaran Pembangunan 3 Unit Pos Kamling Rp 23.150.000 Rupiah
7. Adanya Pungutan Liar terhadap pemungutan PBB
8. Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Urusan Pembangunan Saudara Fiktorius Anyap oleh Kepala Desa Linggam Permai,
Jadi total Anggaran yang tidak direalisasikan sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sintang sebesar Rp 348.273.000 Rupiah, jelas Herkulanus.
Hasil Audit Inspektorat Sintang
( tim, jhon, Al)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »