Ketika dikonfirmasi isu tersebut, Kasat Reskrim Kabupaten Sekadau AKP Frits Orlando Siagian Melalui Tedi merupakan Anggotanya Menjelaskan, Untuk Mengantisipasi terjadinya kegiatan kegiatan yang melanggar Hukum salah satunya Illegal Mining Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) diwilayah Jalur Sungai Kapuas yang masuk wilayah Polres Kabupaten Sekadau dengan tegas tidak mengizinkan adanya Aktivitas PETI Diwilayah Hukumnya, tegasnya.
"Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin di jalur Sungai Kapuas yang masuk Wilayah Polres Sekadau tidak ada yang beraktivitas, kegiatan telah dibubarkan", demikian Disampaikan Tedi kembali
saat ditemui Di Sekadau pada Kamis 10/10/2020.
Tedi mengatakan Khusus Kegiatan PETI banyak di dominasi oleh Pekerja diluar Kabupaten Sekadau, dan itu telah dibubarkan, tidak ada Ruang Izin untuk bekerja dijalur Sungai Kapuas wilayah Polres Sekadau, jelas Tedi kepada Tim awak media Sintang dan Sekadau.(red.tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »