S14n Sintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Sintang Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu, Dalam Rapat Kerja tersebut yang Melibatkan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Tuah Mangasih Situmorang Salah Seorang Anggota DPRD Sintang yang mengikuti Rapat Kerja tersebut menjelaskan maksud tujuan Rapat Kerja bersama Kemendagri di Jakarta adalah konsultasi Membahas tentang Peraturan tata tertib Dewan agar kedepan tidak bertentangan dengan Perundang Undangan yang lebih tinggi, jelas Tuah saat ditemui di pendopo bupati sintang 6/10/2019.
Kita mengetahui bahwa yang membuat Peraturan Perundang Undangan adalah Dewan yang bersama sama dengan Rakyat, Dimana Instansi terkait yang membidangi itu adalah kemendagri, sehingga Kita melaksanakan Kunjungan Kerja dan berkonsultasi dengan Kemendagri, Kemudian setelah dari kemdagri hasil konsultasi tersebut akan Kita limpahkan ke Biro Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Ungkap Tuah.M. Situmorang.
Tuah. M, menambahkan Kedepan DPRD Kabupaten Sintang akan ada penambahan 1 komisi yaitu komisi D atau komisi 4 yang dituangkan dalam Tatib, nah untuk komisi D atau komisi 4 masih Kita godok mengenai bidang bidang nya, Jadi masih Kita lakukan kajian kajian terhadap materi, yang jelas hasil audiensi bersama Kemendagri masih Kita lakukan kajian kajian tentang Tatib DPRD Kabupaten Sintang, Ungkap Tuah. ( red, Ars)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »