S14N Sintang, Pungli adalah Biaya
biaya yang di bayar untuk mendapatkan Fasilitas dan layanan yang mestinya tidak
perlu dikeluarkan biayanya, Sering didapati jenis pungli di sekolah sekolah
Tingkat Sekolah Dasar ( SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Pemberlakuan Pungutan sering dilakukan pada waktu Penerimaan Siswa siswi baru
dengan alibi mengenakan biaya biaya Formulir Pendaftaran atau daftar ulang,
Biaya Buku LKS, Pengembangan Ruang Kelas dan Perpustakaan, Uang Izajah, dan
lain sebagainya, Dan Pada Kenyataannya Hal tersebut adalah Pungutan Liar
Sekolah ( Pungli), Kata Yustinus Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Sintang.
Yustinus
Menjelaskan Pemerintah Lewat Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) ,BOP
(Bantuan Operasional Pendidikan ), Dan KIP ( Kartu Indonesia Pintar ), telah
menyalurkan Anggaran biaya biaya untuk kegiatan proses belajar mengajar disekolah
sekolah bahkan ada juga lewat Dana alokasi Khusus ( DAK ) yang bersumber dari Anggaran
Belanja Daerah ( APBD ), Jelas Yustinus.
Dinas pendidikan dan kebudayaan pun berpesan kepada seluruh masayarakat khususnya daerah kabupaten sintang
apabila melihat atau menemukan praktik pungli di sekolah-sekolah agar langsung melaporkan, biar kami tindak dengan tegas supaya memberikan efek jera bagi para pelaku-pelaku praktik pungli.
(Aris)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »