Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward mengatakan penandatanganan
ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah
Daerah, dan pada perubahan APBD Tahun 2018 telah menjadi target yang
terjadwal, Berdasarkan Jadwal yang telah di tetapkan, Perubahan PPAS
memang harus dipercepat agar sesuai dengan aturan yang berlaku kemudian
semua anggaran dapat segera dikerjakan dalam jangka waktu satu bulan
lebih karna memang sesuai dengan waktu yang telah di tentukan dan
menjadi perhatian khusus, Dimana pelaksanaan APBD perubahan ini akan
dilaksanakan mulai Selasa 9 Oktober 2018, jelas Jeffray.
Jeffray menambahkan Secara umum perubahan tersebut adalah berdasarkan
apa saja yang belum dikerjakan dengan anggaran murni sehingga diubah
dengan pekerjaan yang lain, akan tetapi kita juga berharap dengan adanya
perubahan ini para eksikutif dan Dinas terkait lainnya dapat bekerja
sesuai waktu yang telah di tetapkan",harap Jeffray.// Mora
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »